PENDAHULUAN
Perlindungan
hutan berdasarkan PP No. 28 tahun 1985 dilaksanakan dengan maksud menjaga
kelestarian hutan agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Untuk itu,
dilakukan usaha-usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah kerusakan-kerusakan
hutan danhasil-hasil hutan.
Dalam
pelaksanaan perlindungan hutan, terdapat beberapa aspek pendekatan yang harus
diperhatikan yakni aspek yuridis, aspek fisik , serta dilakukan secara fisik,
preventif, dan repressif. Tindakan perlindungan hutan pada aspek pendekatan
yuridis dalam hal ini lebih cenderung dilakukan sebagai upaya pencegahan atas
gangguan hutan. Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perlindungan hutan di kawasan hutan, peraturan
perundang-undangan itu antara lain :
a. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
b. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c. Undang-Undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
d. Undang-undang
No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan Tumbuhan
e. Undang-undang
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
f. Peraturan
Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
g. Peraturan
Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan
h. Peraturan
Pememrintah No. 60 tahun 2009 tentang perlindungan hutan yang merupakan
Amandemen dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004
Dari
peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, pada masalah ini akan
dijelaskan kembali pada makalah ini lebih terperinci Perlindungan Hutan dari
kacamata peraturan-peraturan pemerintah tersebut yang juga merupakan suatu
komitemen pemerintah dalam upaya Perlindungan Hutan di Indonesia.
PELAKSANAAN
PERLINDUNGAN HUTAN
Pada
Peraturan Pemerinta No. 45 tahun 2004 disebutkan bahwa kegiatan perlindungan
hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bisa juga dilimpahkan kepada
Badan Usaha Milik Negara bidang Kehutanan (Pasal 3). Pada kawasan hutan yang
teralih menjadi areal kerja pemegan izin pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin
pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dilaksanakan oleh pemegang izin yang bersangkutan (Pasal 8). Untuk kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan
kepada masyarakat hokum adat maka Perlindungan hutan menjadi tanggung jawab
masyarakat hukum adat.
PERLINDUNGAN HUTAN ATAS HASIL HUTAN
Hasil
hutan adalah semua benda hasil hutan yang berupa hasil nabati, hasil hewani,
benda non hayati , jasa, hasil produksi yang diperoleh langsung dari hasil
pengolahan barang-barang mentah di hutan.
Perlindungan
hutan atas hasil hutan dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pemanfaatan
hutan secara berlebihan atau tidak sah dan kegiatan perlindungan dilakukan
dengan cara pembinaan, pengawasan, serta penertiban. Pelaksanaan perlindungan
hutan atas hasil hutan bisa dilakukan di dalam kawasan atau di dalam kawasan.
Menurut
PP No. 60 tahun 2009, perlindungan atas
hasil hutan dilaksanakan dengan melampirkan surat keterangan sahnya hasil
hutan. Hasil hutan dianggap tidak sah apabila keadaan fisik baik jenis, maupun
jumlah yang diangkut, dikuasai, dan dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak
sesuai isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan.
PERLINDUNGAN HUTAN DARI GANGGUAN
TERNAK
Penggembalaan
merupakan salah satu gangguan hutan yang harus diatasi. Adanya penggembalaan
ternak di kawasan hutan bisa menimbulkan beberapa kerugian anatara kematian
pohon hutan, erosi tanah, tanah menjadi terbuka karena tumbuhan bawah dimakan
oleh ternak, pemadatan tanah, dan juga penyebaran penyakit kepada satwa liar di
kawasn hutan. Adanya penyebaran penyakit pada satwa liar terjadi pada TN. Ujung
Kulon diman adiketahui banyak kematian badak jawa akibat kerbau yang tertular
Antrak. Contoh lain yang menandakan kerugian akibat penggembalaan juga di Temui
di Taman Nasional Baluran, dimana banyak sapi digembalakan tersebar di sekitar
taman nasional Baluran yang menyebabkan invasi tanaman Acacia nilotica yang disebarkan oleh sapi ternak
Perlindungan
kawasan hutan dari kegiatan penggembalan pada PP 45 tahun 2004 dilakukan dengan
cara menetapkan lokasi penggembalaan ternak yang pengaturannya dilakukan oleh
Kepala Unit Pengelolaan Hutan
PERLINDUNGAN HUTAN DARI DAYA-DAYA
ALAM
Perlindungan
hutan dilakukan terhadap daya-daya alam yang berupa letusan gunung berapi,
tanah longsor, banjir, banjir, badai, kekeringan, gempa. Menurut PP 45 Tahun 2004, perlindungan hutan terhaadap daya-daya
lam atersebut dilakukan dengan melaksanakan beberaapa kegiatan antara lain :
a. Memantau
bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulakna bencana alam
b. Membuat
peta lokasi kerawanan bencana
c. Membangun
civil teknis
d. Melakukan
pembinaan keadaran dan penyuluhan terhadap masayrakat
e. Menjaga
kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan
f. Menjaga
mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan
g. Menjaga
mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan
PERLINDUNGAN HUTAN DARI HAMA DAN
PENYAKIT
Perlindungan
hutan dari hama dan penyakit pada pasal 17 PP 45 tahun 2004 dilakukan dengan
beberapa kegiatan antara lain :
a. Menyelenggarakan
penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa
b. Menyelenggarakan
karantina tumbuhan dan satwa
c. Mengendalikan
popluasi tumbuhan dan satwa beserta habiattanya
d. Mengendalikan
hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi, atau terpadu.
Untuk
kegiatan karantina tumbuhan dan satwa diatur lebih lanjut pada UU 16 tahun
1992. Karantina dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
atau organism pengganggu tumbuhan dari luar negeri.
Sampai
saat ini, kegiatan karantina kehutanan belum diakui, karena pada beberapa
tempat strategis kegiatan karantina dilakukan oleh petuga karantina pertanian.
Menurut Nuraeni dan Sila (2009) masalah umum yang dihadapi oleh petugas
karantina kehutanan antara lain :
1. Struktur
organisasi yang belum jelas, dan belum tersusun secara lengkap.
2. Di
daerah belum ada sarana penampunagna satwa dan tumbuhan liar hasil sitaan
3. Pola
karantina kehutanan hingga saat ini masih dalam proses pembahsan.
PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Kebakaran
Hutan di Indonesia, hingga saat ini mendapatkan perhatian besar dari duni
international karena telah berdampak pada multisektor yakni lingkungan, sosial,
dan ekonomi. Kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 1997-1998 membuat
Indonesia menjadi negara penyumbang gas rumah kaca terbesar di Indonesia, yakni
700 juta m3 ton (Reiley 1999 dalam
Apllegate 2002 dalam Herawati dkk 2006).
Kebakaran
hutan pada PP 45 tahun 2004, disebabkana oleh dua hal yakni oleh manusia dan
daya-daya alam. Pada peraturan perundang-undanagn no.45 tahun 2004 ini,
perlindungan hutan terhadap kebakkaran hutan dijelaskan secara terperinci darii
uapaya mencegah dan mengatasi kerusakan hutan, kegiatan pengendalian,
penanguung jawab kebakaran hutan, lembaga pengendali kebakaran hutan,
pencegahan kebakaran hutan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta
tanggung jawab perdana dan perdata pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Peraturan
lain yang mengatur tentang kebakaran adalah PP No.4 tahun 2001 tentang
pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkunganahidup yang berkaitan
dengna kebakaran hutan dan atau lahan yang mengatur lebih spesifik tentang tanggung
jawab masing-masing pemerintah pusat, propinsi dan daerah dalam menangani
kebakaran.
TENAGA PENGAMANAN PERLINDUNGAN
HUTAN
Selain
mengatur tentang upaya-upaya yang harus dilakukan guna mendukung perlindungan
hutan, PP 45 tahun 2004 juga mengatur meengenai tenanga pengamanan hutan. Untuk
menjamin terlksananya perlindungan hutan, maka diberikan wewangan kepolisaia
khusus atau yang disebut dengan polisi kehutanan, penyidik pegawai sipil
kehutanan, dan satuan pengamanna kehutanan.
Wewenang
polisi kehutanan antara lain :
a. Mengadakan
patrol/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah pendukungnya
b. Memeriksa
surat-surat atau dokumen yang berkaitan denganpengangkutan hasil hutan di dalam
kawasan hutan atau wilayah hukumnya
c. Menerima
laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkunt hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan
d. Mencari
keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan
e. Dalam
hal tertangkap tangan, wajib mennagkap tersasngka untuk dilporkkan ke pihak
yang berwennang
f. Membuat
laporan dan menanndatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pejawat
penyiik pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melalkukan penyidikan terhadap
tindak pidana kejahatan.
Selain
Polisi kehutanan dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, terdapat juga
satuan Pengamanan Kehutanan yang dibntuk
oleh pemegan hak pengelolaan hutan atau pemegang izin.
KESIMPULAN
Perlindungan
hutan merupakan usaha pelestarian hutan berdasarkan fungsinya. Perlindungan
hutan ini memmegang peranan penting dalam dunia kehutanan di Indonesia.
Komitmen pemerintah dalam upaya perlndungan hutan ini dinyatakan dengan adanya
peraturan-peraturan yang mengatur tentang perlindungan hutan.
Peraturan-peraturan tersebut selain mengatur tentang perlindungan hutan juga
mengatur tentang gangguan hutan yang meliputi cara pencegahan dan perlindungan.
DAFTAR ISI
Herawati,
Hetty; Santoso, Heru; dan Forner, Claudio. 2006. Tropical Forest and Climate
Change Adaptatuion Meeting Southeast Asia. Center for International Forestry
Research. Bogor
Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara tahun 1985. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.
Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 167. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Silla,
Mapattoba dan Nuraeni, Sitti. 2009. Buku Ajar Perlindungan dan Pengamanan
Hutan. Laboratorium Perlindungan dan Serangga Hutan. Fakultas Kehuatan
universitas Hasanuddin. Makasar.
Sekretaris
Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem
Budaya Tanaman
Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3482. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Rahmat Tuhan.
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Tim
Inventarisasi Taman Nasional Baluran. 2004. Inventarisasi Penggembalaan Liar di
Taman Nasional Baluran. Balai Taman Nasional Baluran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar