Minggu, 04 September 2011

STATUS PERLINDUNGAN HUTAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG



PENDAHULUAN 

Perlindungan hutan berdasarkan PP No. 28 tahun 1985 dilaksanakan dengan maksud menjaga kelestarian hutan agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Untuk itu, dilakukan usaha-usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah kerusakan-kerusakan hutan danhasil-hasil hutan.
Dalam pelaksanaan perlindungan hutan, terdapat beberapa aspek pendekatan yang harus diperhatikan yakni aspek yuridis, aspek fisik , serta dilakukan secara fisik, preventif, dan repressif. Tindakan perlindungan hutan pada aspek pendekatan yuridis dalam hal ini lebih cenderung dilakukan sebagai upaya pencegahan atas gangguan hutan. Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hutan di kawasan hutan, peraturan perundang-undangan itu antara lain :
a.       Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
b.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c.       Undang-Undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
d.      Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan Tumbuhan
e.       Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
f.       Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
g.      Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan
h.      Peraturan Pememrintah No. 60 tahun 2009 tentang perlindungan hutan yang merupakan Amandemen dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004

Dari peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, pada masalah ini akan dijelaskan kembali pada makalah ini lebih terperinci Perlindungan Hutan dari kacamata peraturan-peraturan pemerintah tersebut yang juga merupakan suatu komitemen pemerintah dalam upaya Perlindungan Hutan di Indonesia. 

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
Pada Peraturan Pemerinta No. 45 tahun 2004 disebutkan bahwa kegiatan perlindungan hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bisa juga dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang Kehutanan (Pasal 3). Pada kawasan hutan yang teralih menjadi areal kerja pemegan izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan oleh pemegang izin yang bersangkutan (Pasal 8). Untuk  kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hokum adat maka Perlindungan hutan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat. 

PERLINDUNGAN HUTAN ATAS HASIL HUTAN
Hasil hutan adalah semua benda hasil hutan yang berupa hasil nabati, hasil hewani, benda non hayati , jasa, hasil produksi yang diperoleh langsung dari hasil pengolahan barang-barang mentah di hutan.
Perlindungan hutan atas hasil hutan dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan atau tidak sah dan kegiatan perlindungan dilakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, serta penertiban. Pelaksanaan perlindungan hutan atas hasil hutan bisa dilakukan di dalam kawasan atau di dalam kawasan.
Menurut PP No. 60  tahun 2009, perlindungan atas hasil hutan dilaksanakan dengan melampirkan surat keterangan sahnya hasil hutan. Hasil hutan dianggap tidak sah apabila keadaan fisik baik jenis, maupun jumlah yang diangkut, dikuasai, dan dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sesuai isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan. 

PERLINDUNGAN HUTAN DARI GANGGUAN TERNAK
Penggembalaan merupakan salah satu gangguan hutan yang harus diatasi. Adanya penggembalaan ternak di kawasan hutan bisa menimbulkan beberapa kerugian anatara kematian pohon hutan, erosi tanah, tanah menjadi terbuka karena tumbuhan bawah dimakan oleh ternak, pemadatan tanah, dan juga penyebaran penyakit kepada satwa liar di kawasn hutan. Adanya penyebaran penyakit pada satwa liar terjadi pada TN. Ujung Kulon diman adiketahui banyak kematian badak jawa akibat kerbau yang tertular Antrak. Contoh lain yang menandakan kerugian akibat penggembalaan juga di Temui di Taman Nasional Baluran, dimana banyak sapi digembalakan tersebar di sekitar taman nasional Baluran yang menyebabkan invasi tanaman Acacia nilotica yang disebarkan oleh sapi ternak
Perlindungan kawasan hutan dari kegiatan penggembalan pada PP 45 tahun 2004 dilakukan dengan cara menetapkan lokasi penggembalaan ternak yang pengaturannya dilakukan oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan 

PERLINDUNGAN HUTAN DARI DAYA-DAYA ALAM
Perlindungan hutan dilakukan terhadap daya-daya alam yang berupa letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, banjir, badai, kekeringan, gempa. Menurut PP 45 Tahun  2004, perlindungan hutan terhaadap daya-daya lam atersebut dilakukan dengan melaksanakan beberaapa kegiatan antara lain :
a.       Memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulakna bencana alam
b.      Membuat peta lokasi kerawanan bencana
c.       Membangun civil teknis
d.      Melakukan pembinaan keadaran dan penyuluhan terhadap masayrakat
e.       Menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan
f.       Menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan
g.      Menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan

PERLINDUNGAN HUTAN DARI HAMA DAN PENYAKIT
Perlindungan hutan dari hama dan penyakit pada pasal 17 PP 45 tahun 2004 dilakukan dengan beberapa kegiatan antara lain :
a.       Menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa
b.      Menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa
c.       Mengendalikan popluasi tumbuhan dan satwa beserta habiattanya
d.      Mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi, atau terpadu.
Untuk kegiatan karantina tumbuhan dan satwa diatur lebih lanjut pada UU 16 tahun 1992. Karantina dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organism pengganggu tumbuhan dari luar negeri.
Sampai saat ini, kegiatan karantina kehutanan belum diakui, karena pada beberapa tempat strategis kegiatan karantina dilakukan oleh petuga karantina pertanian. Menurut Nuraeni dan Sila (2009) masalah umum yang dihadapi oleh petugas karantina kehutanan antara lain :
1.      Struktur organisasi yang belum jelas, dan belum tersusun secara lengkap.
2.      Di daerah belum ada sarana penampunagna satwa dan tumbuhan liar hasil sitaan
3.      Pola karantina kehutanan hingga saat ini masih dalam proses pembahsan.

PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Kebakaran Hutan di Indonesia, hingga saat ini mendapatkan perhatian besar dari duni international karena telah berdampak pada multisektor yakni lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 1997-1998 membuat Indonesia menjadi negara penyumbang gas rumah kaca terbesar di Indonesia, yakni 700 juta m3 ton (Reiley 1999 dalam Apllegate 2002 dalam Herawati dkk 2006).
Kebakaran hutan pada PP 45 tahun 2004, disebabkana oleh dua hal yakni oleh manusia dan daya-daya alam. Pada peraturan perundang-undanagn no.45 tahun 2004 ini, perlindungan hutan terhadap kebakkaran hutan dijelaskan secara terperinci darii uapaya mencegah dan mengatasi kerusakan hutan, kegiatan pengendalian, penanguung jawab kebakaran hutan, lembaga pengendali kebakaran hutan, pencegahan kebakaran hutan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta tanggung jawab perdana dan perdata pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Peraturan lain yang mengatur tentang kebakaran adalah PP No.4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkunganahidup yang berkaitan dengna kebakaran hutan dan atau lahan yang mengatur lebih spesifik tentang tanggung jawab masing-masing pemerintah pusat, propinsi dan daerah dalam menangani kebakaran. 

TENAGA PENGAMANAN PERLINDUNGAN HUTAN
Selain mengatur tentang upaya-upaya yang harus dilakukan guna mendukung perlindungan hutan, PP 45 tahun 2004 juga mengatur meengenai tenanga pengamanan hutan. Untuk menjamin terlksananya perlindungan hutan, maka diberikan wewangan kepolisaia khusus atau yang disebut dengan polisi kehutanan, penyidik pegawai sipil kehutanan, dan satuan pengamanna kehutanan.
Wewenang polisi kehutanan antara lain :
a.       Mengadakan patrol/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah pendukungnya
b.      Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan denganpengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya
c.       Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkunt hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
d.      Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
e.       Dalam hal tertangkap tangan, wajib mennagkap tersasngka untuk dilporkkan ke pihak yang berwennang
f.       Membuat laporan dan menanndatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pejawat penyiik pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melalkukan penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan.
Selain Polisi kehutanan dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, terdapat juga satuan Pengamanan Kehutanan  yang dibntuk oleh pemegan hak pengelolaan hutan atau pemegang izin.

KESIMPULAN
Perlindungan hutan merupakan usaha pelestarian hutan berdasarkan fungsinya. Perlindungan hutan ini memmegang peranan penting dalam dunia kehutanan di Indonesia. Komitmen pemerintah dalam upaya perlndungan hutan ini dinyatakan dengan adanya peraturan-peraturan yang mengatur tentang perlindungan hutan. Peraturan-peraturan tersebut selain mengatur tentang perlindungan hutan juga mengatur tentang gangguan hutan yang meliputi cara pencegahan dan perlindungan.

DAFTAR ISI
Herawati, Hetty; Santoso, Heru; dan Forner, Claudio. 2006. Tropical Forest and Climate Change Adaptatuion Meeting Southeast Asia. Center for International Forestry Research. Bogor

Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara tahun 1985. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 167. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Silla, Mapattoba dan Nuraeni, Sitti. 2009. Buku Ajar Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Laboratorium Perlindungan dan Serangga Hutan. Fakultas Kehuatan universitas Hasanuddin. Makasar.

Sekretaris Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman

Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3482. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Rahmat Tuhan.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Tim Inventarisasi Taman Nasional Baluran. 2004. Inventarisasi Penggembalaan Liar di Taman Nasional Baluran. Balai Taman Nasional Baluran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar