Korupsi , tidak dapat dielak lagi sangat berkaita erta dengan ilegal logging di Indonesia. Gambar
di atas menurut Senaca Creek Association
(2004) menunjukan korelasi antara tingkat korupsi dan kegiatan illegal logging
pada beberapa negara antara lain Brazil, Rusia, Malaysia, Jepang, Rusia,
Indonesia dan lain-lain. Indonesia, pada gambar di atas memperlihatkan tingkat
korupsi yang tertinggi dan persentase kayu sebesar kurang lebih 60 persen yang
tidak jelas secara legalitas. Terdorongnya banyak pihak untuk melakukan ilegall
logging karena berbagai keuntungan yang diperoleh, terutama menurunnya biaya
produksi yang dikelurakan untuk membayar insentif kepada pemrintah, yang
digambarkan oleh gambar di bawah ini :
Dari
gambar di atas dapat diketahui komponen biaya apa saja yang akan hilang jika
kegiatan penebangan secara illegal yang pastinya kan memeberikan keuntungan
kepada perusahan-perusahaan kehutanan tersebut. Biaya yang dikelurkan yakni
suap kepad apejabat-pejabat yang tentu saja jika dibanddingkan dengan biaya
operasional secara legal pastinya lebih sedikit. Terlebih lagi, akan ada
kemudahan-kemudahan lain yang didapat dengan menyuap beberapa oknum
pemerintahan.
Berdasarkan
hasil penelitian dari Berlin- Transparancy International diketahui dari lima
negara yang terkorup di dunia yakni Rusia, Indonesia, dan Venezuela
masing-masing memiliki sumberdaya hutan yang tinggi, yang merupakan indikasi
adanya hubungan hasil hutan dengan korupsi. Jika dituangkan dalam bentuk table
perbandingan kegiatan korupsi yang berkaitan dalam illegal logging di Indonesia
dan negara-negara penghasil sumberdaya hutan serta tingkat korupsi tinggi menurut Palmer (2000) adalah sbb :
Selain
dari tipe aktivitas yang disebutkan di atas, berikut adalah hal-hal yang berkaitan
dengan ilegall logging dan praktik korupsi di Indonesia :
1.
Ketidakjelasan
ekonomi dan politik
Dalam
ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan pemerintah hanya terbatas
pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi politikus yang korupsi
untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui berbagai aktivitas terutama
mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
2. Patron-Client
Hubungan
antara klien dan peindung merupakan hubungan mendasar dari praktek korupsi di
kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal logging dilindungi, manipulasi
pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para
pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama era
Presiden Soeharto.
3.
Banyaknya
Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak
kasus korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang
terkait lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum
untuk melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan
memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
4. Sistem perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang
ditetepakan oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak
yang lemah memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi
pembayaran pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang
ditetpakan di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh
negara-negara lain. Dengan minimnya
pajak, perusahaan-perusahaan tersebut
akhirnya mendaptakan keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak
sekali kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini,
yakni sbb:
·
Penghapusan pajak
·
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan
kepada perusahaan dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh
pemerintah
·
Pemberian bantuan yang diberikan
pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa biaya operasional
·
Pemberian pinjaman dengan bunga yang
sangat rendah
Kemudahan
yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih belum cukup, sehingga lobi-lobi
dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang dibayarkan dan ini adalah ladang
korupsi dan suap.
5.
Monopoli
Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu
terkonsentrasi pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini
memiliki hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan
partai politik yang saling mendukung.
6. Konsesi Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta
kepemilikan konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk
melakukan praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan
peraturan kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah
dibuka tersebut.
7. Pelarangan Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah
mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh
kayu-kayu illegal.
8.
Otonomi
Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah
satu penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan
kehutanan yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di
daerah sering sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan
semakin melemah.
DAFTAR
PUSTAKA
Palmer,
Charles E. 2000. The extent and causes
of illegal logging: An analysis of a major cause of tropical Deforestation in
Indonesia. London : Economic Departement University Collage London.
Wardojo, Wahyudi; Suhariyanto, dan Purnama, Boen.
2001. Law Enforcement And Forest Protection In Indonesia:A Retrospect And
Prospect. Bali : East Asia Ministerial Conference on Forest Law Enforcement and
Governance, Bali, Indonesia, September 11-13, 2001
Colfer, Carol J. Pierce, and Ida Aju Praqdnja
Resosudarmo, Editors. 2001. Dynamics of Illegal Logging in Indonesia Forests
dalam Policy and People in Indonesia.
RFF. Washington, D. C
Seneca
Creek Association. 2004. “Illegal” Logging and Global Wood Markets: The Competitive Impacts on the
U.S. Wood Products Industry. Maryland : Wood Resources International.